Deutschland online bookmaker http://artbetting.de/bet365/ 100% Bonus.

Pengumuman Tatib dan Jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Gasal 2016/2017

Dalam rangka pelaksanaan Ujian Akhir Semester Gasal 2016/2017, diumumkan kepada mahasiswa Prodi (Akuntansi, Manajemen, PBI & PGSD) Universitas Katolik Musi Charitas bahwa ujian akan dimulai pada Senin, 9 Januari 2017 sampai dengan Kamis 19 Januari 2017.

Berikut adalah Tata Tertib Peserta Ujian AKhir Semester Gasal 2016/2017 yang harus diperhatikan:

LAMPIRAN PERATURAN DEKAN FBA

Nomor: 1552/III/D-PP6001/11/16

 

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

 

A.Sebelum Ujian Berlangsung

1.Peserta ujian harus berada di Kampus Fakultas Bisnis dan Akuntansi sekurang-kurangnya 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

2.Peserta ujian wajib datang sesuai dengan jadwal ujian yang sudah ditetapkan; tidak diadakan ujian susulan bagi yang tidak hadir sesuai dengan jadwal ujian;

3.Peserta ujian dilarang memasuki ruang ujian sebelum diijinkan oleh pengawas;

4.Peserta ujian diharuskan duduk di tempat yang telah ditentukan (sesuai dengan nomor kursi) dan tidak diperkenankan mengubah posisi kursi atau meja yang telah diatur untuk keperluan ujian;

5.Peserta ujian wajib melengkapi dirinya dengan alat-alat tulis yang diperlukan dan diperkenankan untuk kepentingan ujian;

6.Peserta ujian wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) kepada pengawas ujian.  Apabila mahasiswa pada waktu ujian tidak dapat menunjukkan KTM, Pengawas mengharuskan mahasiswa meminta Surat Ijin untuk mengikuti ujian kepada Ketua Panitia Ujian;

7.Peserta ujian hanya diperkenankan ke toilet sebelum ujian berlangsung.

8.Pengerjaan soal dapat dimulai oleh Peserta Ujian setelah Pengawas Ujian memberitahukannya.

9.Peserta Ujian wajib bersepatu, berperilaku dan berpakaian sopan dan berkerah.  Tidak boleh memakai sandal. Pengawas berhak mengeluarkan Peserta Ujian yang tidak mematuhinya.

10.Peserta Ujian yang datang terlambat tidak diberikan tambahan waktu penyelesaian ujian; Peserta Ujian yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian dan tidak ada ujian susulan.

 

B.Selama Ujian Berlangsung

1.Peserta Ujian diwajibkan untuk:

a.Menuliskan identitas Peserta Ujian pada kolom yang telah disediakan pada lembar jawaban ujian;

b.Menandatangani daftar hadir ujian dan membubuhkan tanda tangan pada lembar jawaban ujian.

2.Peserta Ujian dilarang untuk:

a.Membawa atau menggunakan catatan, buku diktat atau kertas lain saat ujian berlangsung, selain yang telah disediakan Pengawas Ujian, kecuali ditentukan lain dalam soal ujian;

b.Menggunakan programable calculator,handphone, mini computer, jam tangan (smart watch) dan sejenisnya. Sebelum ujian berlangsung barang-barang tersebut disimpan di dalam tas dan tas diletakkan di depan kelas, kecuali ditentukan lain dalam soal ujian;

c.Saling berhubungan, baik secara lisan, tulisan maupun kode atau tanda-tanda lain, dengan sesama peserta ujian maupun dengan pihak lain di luar ruang ujian;

d.Pinjam meminjam alat yang diperlukan selama ujian;

e.Mencontoh, baik dari catatan sendiri maupun milik orang lain atau mencontoh pekerjaan orang lain;

f.Melakukan suatu tindakan, kegiatan atau perbuatan dengan cara apapun juga yang dapat menimbulkan kecurigaan terjadinya kecurangan dalam mengerjakan soal ujian;

g.Bersikap dan berlaku kurang pantas/sopan seperti berbicara keras, menentang, mengancam, memukul atau tindakan sejenis terhadap pengawas ujian;

h.Meninggalkan ruang ujian.  Peserta Ujian yang meninggalkan ruang ujian dianggap telah menyelesaikan ujiannya.

3.Peserta Ujian dapat mengajukan pertanyaan kepada Pengawas Ujian dengan ketentuan:

a.Hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan redaksi dan teks ujian;

b.Tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran jalannya ujian.

4.Peserta Ujian yang telah menyelesaikan pekerjaannya dapat memberitahukan kepada Pengawas Ujian dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan hasil ujiannya kepada Pengawas Ujian.  Pengawas Ujian dapat mengijinkan mahasiswa yang bersangkutan meninggalkan ruang ujian apabila ujian telah berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) menit.

 

C.Setelah Ujian Selesai

1.Setelah tanda selesai diberikan, peserta harus segera berhenti bekerja;

2.Kumpulkan semua lembar jawaban dan lembar soal kepada Pengawas Ujian;

3.Keluar dari ruang ujian dengan tertib jika tanda keluar sudah diberikan oleh Pengawas Ujian.

 

D.Sanksi-Sanksi

Peserta yang melanggar ketentuan tata tertib ujian ini dapat dikenai sanksi:

1.Peringatan dari Pengawas Ujian; apabila mengabaikan peringatan ini, maka Pengawas Ujian akan langsung mencatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian;

2.Dikeluarkan dari ruang ujian dan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Ujian.  Bagi Peserta Ujian yang ketahuan mencontek akan diberi nilai E dan diumumkan pada papan pengumuman.

Download Template Joomla 3.0 free theme.

Kontak

KAMPUS BANGAU | Fakultas Bisnis dan Akuntansi Universitas Musi Charitas Palembang - Sumatera Selatan Indonesia

Jalan Bangau No. 60 Palembang Sumatera Selatan 30113

  • Hot line : 0711 - 321801